Dua Peraturan Menteri Pertanian Jadi Beban, Membingungkan Pengusaha Sawit
Karena itu pihaknya juga mendorong PKS tanpa kebun yang ada saat ini di Riau segera memiliki kebun sendiri, minimal mampu memenuhi kebutuhan pabrik sebesar 20 persen. Dalam hal ini, peran pemerintah daerah sangat penting guna mengevaluasi kemajuan pembangunan kebun sawit oleh PKS tanpa kebun, sekaligus mengawasi persaingan usaha agar tidak mengganggu tata niaga.
Dia juga mengusulkan sekaligus menyarankan seyogyanya pemerintah daerah setempat membentuk tim untuk menilai sebaran pabrik yang ada di lapangan dan keterkaitannya terhadap sumber bahan baku milik pekebun non mitra dan sejauh mana penerapan Permentan.
Jika memang terbukti menyimpang dari ketentuan yang ada perlu segera ditertibkan.
“Dalam aturan yang ada bahwa kegiatan usaha pengolahan hasil perkebunan dapat didirikan pada wilayah perkebunan swadaya masyarakat yang belum ada usaha pengolahan hasil perkebunan setelah memperoleh hak atas tanah dan perizinan berusaha dari pemerintah pusat,” jelas dia.
Pabrik sawit yang disebutkan tanpa kebun bagaikan 'gunug es' yang kian sulit ditertibkan, bahkan dinilai banyak menimbulkan kerugian-kerugian yang siap selalu akan muncul dipermukaan.

Tulis Komentar